Hukum • Aug 14, 2024

Benny Wullur Dukung Upaya Polisi Mengawal Lahan SMAK Dago

Ilustrasi sengketa lahan sekolah

Sengketa lahan yang melibatkan SMAK Dago di Bandung kembali menjadi sorotan publik. Benny Wullur, kuasa hukum Yayasan Badan Pendidikan SMAK Dago (YBPSMKJB), menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengawal dan mengamankan lahan sekolah dari berbagai bentuk gangguan dan upaya pendudukan.

Latar Belakang Sengketa Lahan SMAK Dago

Tanah yang selama ini dikelola YBPSMKJB awalnya berada dalam kondisi normal. Namun pada 27 Juli 2024, sekelompok organisasi masyarakat (ormas) datang dan menguasai area lahan yang diklaim sebagai perwakilan dari PT Graha Multi Insani (PT GMI). Kehadiran kelompok tersebut sempat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pihak sekolah.

Beruntung, aparat kepolisian segera turun tangan untuk meredam situasi sehingga ketertiban di sekitar lahan dapat kembali terjaga. Meski demikian, pihak SMAK Dago masih menyimpan kekhawatiran bahwa aksi serupa dapat terulang kembali di kemudian hari.

Dukungan Benny Wullur terhadap Aparat Kepolisian

Dalam pernyataannya, Benny Wullur menegaskan bahwa pihaknya secara resmi meminta bantuan dan pengawalan dari kepolisian untuk menjaga lahan SMAK Dago dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan proses pendidikan.

Benny juga menekankan bahwa YBPSMKJB telah diberikan hak untuk mengelola tanah negara tersebut dan kewajiban kompensasi kepada negara sudah dipenuhi dan dinyatakan lunas. Dengan demikian, posisi yayasan sebagai pengelola lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Polemik dengan PLK dan Klaim PT GMI

Salah satu sumber sengketa adalah klaim dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang menyatakan memiliki kuasa atas lahan tersebut. Menurut Benny Wullur, PLK telah kalah dalam proses hukum dan dinyatakan tidak memiliki legal standing terkait kepemilikan lahan SMAK Dago.

Benny juga mempertanyakan klaim PT GMI yang disebut telah membeli lahan dari PLK pada tahun 2015. Menurutnya, klaim ini tidak logis karena pada tahun 2017 masih terdapat gugatan dari PLK terhadap yayasan SMAK Dago, yang berarti status sengketa belum tuntas pada saat transaksi yang diklaim itu terjadi.

Aksi Massa dan Seruan Menjaga Putusan Pengadilan

Saat lahan SMAK Dago sempat diduduki ormas, ratusan massa yang berasal dari pihak pendukung SMAK Dago melakukan aksi unjuk rasa di depan bekas bangunan sekolah di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, pada 8 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pihak yang menduduki lahan untuk segera meninggalkan area tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memenangkan yayasan.

Aksi dan pernyataan hukum yang disampaikan Benny Wullur pada intinya menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati, dan aparat kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan lahan pendidikan seperti SMAK Dago tetap aman dari konflik berkepanjangan.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Lembaga Pendidikan

Kasus SMAK Dago menggambarkan bahwa sengketa lahan tidak hanya berdampak pada aspek keperdataan, tetapi juga menyentuh kepentingan publik, khususnya hak atas pendidikan. Tanpa kepastian hukum dan perlindungan aparat, proses belajar mengajar dapat terganggu, dan reputasi lembaga pendidikan ikut terdampak.

Dukungan terhadap upaya kepolisian yang disuarakan Benny Wullur menjadi bagian dari dorongan agar penegakan hukum berjalan konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan pendidikan serta penghormatan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.