Hukum • Oct 24, 2025
Keluarga Kent Lisandi Menang, Bank Maybank Indonesia Wajib Kembalikan Rp 30 Miliar
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Bank Maybank Indonesia wajib mengembalikan dana sebesar Rp 30 miliar kepada keluarga Kent Lisandi. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Kronologi Kasus
Putusan perkara bernomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh keluarga almarhum Kent Lisandi terhadap Bank Maybank Indonesia dan beberapa pihak lainnya. Keluarga menggugat kerugian materiil sebesar Rp 36,68 miliar. Namun hakim memutuskan pengembalian sebesar Rp 30 miliar ke rekening atas nama Rohmat Setiawan yang hak tariknya diberikan kepada para penggugat.
Tanggapan dari Pihak Bank
Bank Maybank Indonesia menyatakan sedang mempertimbangkan upaya banding. Pihak bank juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan langsung terkait kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan.
Implikasi dan Catatan Penting
- Putusan ini menegaskan pentingnya pengawasan internal lembaga keuangan.
- Meskipun belum final, keputusan ini berpotensi menjadi preseden dalam sengketa perdata perbankan.
- Bagi keluarga Kent Lisandi, putusan ini memberi kejelasan hukum setelah proses panjang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga perbankan tetap memikul tanggung jawab hukum dalam memastikan seluruh proses internal dan hubungan dengan nasabah berjalan sesuai prosedur dan regulasi.