Hukum • Apr 30, 2025
Harapan Nasabah Terbit, PN Jaksel Putuskan WanaArtha Life dan 13 Pihak Lain Bayar Ganti Rugi Rp 102,5 Miliar
Setelah menanti bertahun-tahun, para nasabah WanaArtha Life akhirnya memperoleh angin segar dari putusan pengadilan. Pada perkara nomor 773/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan 14 pihak tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 102,5 miliar kepada para pemegang polis.
Latar Belakang Sengketa
Menurut keterangan, kasus ini bermula dari dugaan gagal bayar yang dialami WanaArtha Life terhadap para pemegang polis-nya. Gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan atas dasar kerugian materiil yang dialami nasabah.
Pihak Tergugat dan Isi Putusan
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 12 November 2024, majelis hakim menetapkan bahwa 14 tergugat — termasuk WanaArtha Life dan beberapa individu serta entitas terkait — harus membayar kerugian sebesar Rp 102,504,041,598 ( sekitar Rp 102,5 miliar ) secara tanggung renteng.
Harapan Nasabah dan Langkah ke Depan
Kuasa hukum para nasabah, Benny Wullur, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi kemenangan penting yang membawa harapan ke arah pemulihan hak-hak nasabah. Namun, nasabah tetap berharap agar putusan ini dapat ditegakkan dengan baik dan pembayaran kerugian bisa segera direalisasikan.
Meski demikian, tantangan masih tersisa. Pembayaran dari pihak tergugat belum semuanya terealisasi, dan nasabah masih menuntut agar proses likuidasi dan pengawasan terhadap WanaArtha Life berjalan transparan serta akuntabel.